17 Perempuan Yang Haram Dinikah

Anda lelaki yang sudah siap menikah? Umur sudah cukup, penghasilan lumayan, sudah siap lahir batin untuk menikah. Mengapa masih menunda pernikahan? Lihatlah, di kanan-kiri Anda, para perempuan siap Anda lamar.
Ops, tapi hati-hati! Ada 17 jenis perempuan yang terlarang untuk Anda nikahi. Sudah tahukah siapa saja mereka? 15 jenis perempuan terlarang tertera dalam Al-Quran surat An-Nisa: 22-24. Sedangkan yang ke-16 tertera di Al-Quran surat Al-Baqarah: 221, dan ke-17 dalilnya bisa Anda cek di surat An-Nuur: 3.
Siapa saja mereka?
  1. Ibu kandung
  2. Ibu tiri, baik yang masih terikat pernikahan dengan ayah, atau sudah dicerai atau ditinggal mati ayah Anda
  3. Anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya
  4. Saudara perempuan, baik kandung, seayah maupun seibu
  5. ‘Ammah, alias saudara perempuan ayah, baik kandung, seayah maupun seibu
  6. ‘Khalaah, alias saudara perempuan ibu, baik kandung, seayah maupun seibu
  7. Anak perempuan saudara laki-laki
  8. Anak perempuan saudara perempuan
  9. Wanita yang pernah menyusui. Menurut Syaikh Yusuf Qardhawi, minimal lima kali susuan yang mengenyangkan. Susuan yang mengenyangkan adalah susuan anak yang melepaskan puting dengan sendirinya karena kenyang.
  10. Saudara perempuan sepersusuan. Syarat susuannya sama dengan nomor 9
  11. Ibu sang istri (mertua)
  12. Rabiibah, yaitu putri dari istri yang telah dijimak (digauli). Jika belum digauli, tak mengapa dinikahi.
  13.  Istri anak (menantu)
  14. Menghimpun 2 perempuan yang bersaudara dalam satu waktu sebagai istri. Sementara, jika bergantian, misal setelah kakaknya meninggal lalu menikahi adiknya, hal tersebut diperbolehkan
  15. Perempuan yang bersuami
  16. Perempuan musyrik/kafir. Adapun perempuan ahli kitab dari kalangan Yahudi dan Nashrani, Al-Quran membolehkan mereka dinikahi. Sebaliknya, perempuan muslimah dilarang menikah dengan lelaki ahli kitab. Akan tetapi, jika kita melihat bahwa tujuan pernikahan adalah membentuk bahan baku bangunan umat yang Islami, syarat dan ketentuan berlaku pada bahasan ini. Kita akan mencoba membahasnya di lain kesempatan.
  17.  Perempuan pezina. Yakni perempuan yang terang-terangan menjadikan zina sebagai profesinya, misalnya pelacur.
Demikianlah 17 jenis perempuan yang haram dinikahi.


Sumber: Halal & Haram, Dr. Yusuf Qardhawi

0 komentar:

Post a Comment