Buku terbaru kami

Sayap-Sayap Sakinah

Author

Riawani Elyta

BUKU TERBARU KAMI

SAYAP-SAYAP SAKINAH, segera dapatkan di toko buku

AUTHOR

AFIFAH AFRA

Buku Terbaru Kami

SAYAP-SAYAP SAKINAH

Showing posts with label FIKIH. Show all posts
Showing posts with label FIKIH. Show all posts

17 Perempuan Yang Haram Dinikah

Anda lelaki yang sudah siap menikah? Umur sudah cukup, penghasilan lumayan, sudah siap lahir batin untuk menikah. Mengapa masih menunda pernikahan? Lihatlah, di kanan-kiri Anda, para perempuan siap Anda lamar.
Ops, tapi hati-hati! Ada 17 jenis perempuan yang terlarang untuk Anda nikahi. Sudah tahukah siapa saja mereka? 15 jenis perempuan terlarang tertera dalam Al-Quran surat An-Nisa: 22-24. Sedangkan yang ke-16 tertera di Al-Quran surat Al-Baqarah: 221, dan ke-17 dalilnya bisa Anda cek di surat An-Nuur: 3.
Siapa saja mereka?
  1. Ibu kandung
  2. Ibu tiri, baik yang masih terikat pernikahan dengan ayah, atau sudah dicerai atau ditinggal mati ayah Anda
  3. Anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya
  4. Saudara perempuan, baik kandung, seayah maupun seibu
  5. ‘Ammah, alias saudara perempuan ayah, baik kandung, seayah maupun seibu
  6. ‘Khalaah, alias saudara perempuan ibu, baik kandung, seayah maupun seibu
  7. Anak perempuan saudara laki-laki
  8. Anak perempuan saudara perempuan
  9. Wanita yang pernah menyusui. Menurut Syaikh Yusuf Qardhawi, minimal lima kali susuan yang mengenyangkan. Susuan yang mengenyangkan adalah susuan anak yang melepaskan puting dengan sendirinya karena kenyang.
  10. Saudara perempuan sepersusuan. Syarat susuannya sama dengan nomor 9
  11. Ibu sang istri (mertua)
  12. Rabiibah, yaitu putri dari istri yang telah dijimak (digauli). Jika belum digauli, tak mengapa dinikahi.
  13.  Istri anak (menantu)
  14. Menghimpun 2 perempuan yang bersaudara dalam satu waktu sebagai istri. Sementara, jika bergantian, misal setelah kakaknya meninggal lalu menikahi adiknya, hal tersebut diperbolehkan
  15. Perempuan yang bersuami
  16. Perempuan musyrik/kafir. Adapun perempuan ahli kitab dari kalangan Yahudi dan Nashrani, Al-Quran membolehkan mereka dinikahi. Sebaliknya, perempuan muslimah dilarang menikah dengan lelaki ahli kitab. Akan tetapi, jika kita melihat bahwa tujuan pernikahan adalah membentuk bahan baku bangunan umat yang Islami, syarat dan ketentuan berlaku pada bahasan ini. Kita akan mencoba membahasnya di lain kesempatan.
  17.  Perempuan pezina. Yakni perempuan yang terang-terangan menjadikan zina sebagai profesinya, misalnya pelacur.
Demikianlah 17 jenis perempuan yang haram dinikahi.


Sumber: Halal & Haram, Dr. Yusuf Qardhawi

Bolehkah Menikah Karena Terpaksa?

Orang Indonesia tentu mengenal cerita Siti Nurbaya, yang selain bukunya masih beredar di perpustakaan-perpustakaan, juga sinetronnya yang tayang di TVRI belasan tahun silam, sempat ngetop di kalangan masyarakat. Kisah Siti Nurbaya yang menikah paksa, sepertinya juga merupakan cerminan realitas masyarakat. Bukan hanya zaman dahulu, zaman sekarang, perjodohan paksa pun masih banyak terjadi. Bukan perjodohannya yang dilarang, tetapi paksaan itulah yang harus dikritisi. Bolehkan menikah karena terpaksa?

Dalam buku Halal-Haram, DR. Yusuf Qardhawi menukil sebuah hadist riwayat  Ibnu Majah, tentang seorang gadis yang mengadu kepada Rasulullah. Dia melaporkan, bahwa ayahnya telah mengawinkannya dengan sepupunya, padahal dia tidak menyukainya. Lalu Nabi menyerahkan permasalahan itu kepada sikap si gadis. Dan gadis itu berkata, “Sebenarnya saya rela dengan perlakuan ayah saya, tetapi saya ingin memberitahukan kepada kaum perempuan, bahwa seorang ayah tidak boleh memaksakan kehendaknya dalam hal ini.”

Dalam hadist lain, Rasulullah SAW bersabda yang artinya, “Janda lebih berhak atas dirinya dibanding walinya. Sedangkan gadis diminta izin tentang urusan dirinya. Izinnya adalah diamnya.” (H.R. Muttafaqun ‘Alaih).

Diam di sini merujuk pada sikap sebagian besar gadis yang biasanya malu mengungkapkan isi hatinya, sehingga tidak bisa ditafsiri begitu saja. Diam, namun terisak-isak dengan wajah merah-padam yang menunjukan bahasa tubuh penolakan, tentu tak bisa dikatakan sebagai kesediaan menikah. Wallahu a’lam.

Tetapi, hal ini menjadi peringatan serius bagi para gadis. Jika memang Anda tidak bersedia menikah dengan lelaki yang melamar Anda, ungkapkan dengan jelas, namun cara yang baik, sehingga tidak menyakiti. Penolakan kasar tentu akan menimbulkan perasaan tidak enak, bahkan terluka di pihak pelamar. Anda harus terbuka, tetapi tetap menjaga perasaan. [U.S.].

Tugas Siapa Memasak dan Mencuci Baju?



Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Saya mau bertanya, apakah mencuci baju suami, membersihkan rumah dan pekerjaan rumah tangga lainnya adalah kewajiban seorang istri? Apa ada dalil shahihnya? Terimakasih.

Wassalam

Dari N, di Yogyakarta

Jawaban

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya kita membahas hak dan kewajiban suami-istri secara menyeluruh sesuai syariat. Di dalam Islam, hak dan kewajiban suami dan istri mulai berlaku saat akad nikah dinyatakan sah. Hak dan kewajiban itu merupakan satu paket, karena kewajiban seorang istri kepada suami, berarti menjadi hak suami atas istri, begitu pun sebaliknya. Selain itu, ada juga hak dan kewajiban bersama yang harus dipenuhi dalam rangka kesinambungan sebuah rumah tangga. Seringkali, kegagalan-kegagalan dalam berumah tangga berawal dari abainya salah seorang dari mereka terhadap kewajibannya, sehingga pasangan tak mendapatkan hak, begitu pun sebaliknya.

Menurut Sayyid Sabiq dalam Kitab “Fiqih Sunnah”, hak dan kewajiban suami-istri terbagi menjadi tiga: hak istri atas suami (berarti kewajiban suami); hak suami atas istri (berarti kewajiban istri); dan hak serta kewajiban bersama.

Hak bersama suami-istri antara lain: (1) Saling menikmati hubungan seksual, di mana tidak boleh hanya ada kepuasan di salah satu pihak saja. Jika ternyata ada pihak yang tidak puas, harus diupayakan bersama; (2) Istri haram dinikahi ayah suaminya (mertua), kakeknya, anak laki-lakinya, dan cucu-cucu laki-laki suami. 
Begitu pula, suami diharamkan menikahi ibu istrinya (mertua), anak perempuan istrinya, serta cucu perempuan istrinya; (3) Hak saling mendapatkan waris akibat pernikahan; (4) Sahnya menasabkan anak kepada suami yang sah; (5). Hak mendapatkan perlakuan yang baik.

Adapun hak istri atas suaminya meliputi dua jenis hak: yakni (1) hak kebendaan, yaitu mendapatkan mahar dan mendapatkan nafkah; (2) hak rohaniah, misalnya sikap adil suami (jika berpoligami), tidak boleh disengsarakan, diberikan kebahagiaan, menjaga dan melindunginya, hak didatangi suami, tidak ditelantarkan, dan sebagainya.

Sedangkan hak suami atas istri, masih menurut Sayyid Sabiq, antara lain: (1) Tidak mengizinkan orang lain masuk ke rumah; (2) Hak mendapatkan bakti istri kepada suami; (3) Hak ‘berdusta’ untuk hal-hal yang akan menjaga kerukunan rumah tangga; (4) hak menempatkan istri di rumah suami dan melarangnya keluar dari rumah kecuali dengan izinnya (beberapa ulama membolehkan jika istri berkunjung ke rumah orang tuanya tanpa izin suami); (5) mengajak istri berpindah tempat; (6) tidak berpindah tempat jika istri tak bersedia; (7) hal melarang istri bekerja; (8) Hak menghukum istri jika menyeleweng.

Dari hal tersebut, secara tersurat, tugas-tugas rumah tangga tak disebutkan secara eksplisit. Di negara kita, tugas-tugas domestic tersebut kebanyakan dilakukan oleh perempuan, tetapi asal hukum tersebut hanya merupakan ‘urf atau adat istiadat/kebiasaan semata.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: “Orang-orang mukmin laki-laki dan orang-orang mukmin perempuan sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain”. (Q.S. At-Taubah: 71).
Saat sama-sama menjalani kehidupan berumah tangga, seyogyanya suami dan istri saling tolong-menolong, bahu-membahu dalam memikul beban menurut proporsinya masing-masing. Jadi, menurut hemat kami, pekerjaan-pekerjaan rumah tangga, sebenarnya adalah tanggung jawab bersama. Siapa yang mengerjakan, dia dapat pahala. Sikap yang paling tepat adalah fastabiqul khairat, berlomba-lomba dalam kebaikan. Jika akhirnya istri lebih banyak mengerjakannya, tentu bisa dimengerti, karena istri lebih banyak di rumah ketimbang suaminya. Tetapi, bukan berarti ketika suami sedang di rumah, dia hanya ongkang-ongkang kaki, membiarkan sang istri dengan kesibukannya. Apalagi, jika si istri ternyata telah membantunya mencari tambahan biaya hidup.

Wallahu a'lam